Patuh Dengan Aturan!

WINDA SARI 02 April 2020 14:08:47 WITA

Sesuai surat edaran yang diberlakukan dari pemerintah pusat tentang kepatuhan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona ( covid-19 ). Pengaturan jam buka dan tutup perdagangan dari jam 08.00 wita sampai dengan 16.00 wita di pasar tradisional, pedagang klontong,warung, pedagang kaki lima, toko-toko modern dan toko konvesional.

Perbekel Desa banyupoh Ketut Bijaksana, menghimbau semua warga Desa Banyupoh agar mematuhi aturan/surat edaran yang berlaku selama penanganan virus ini. Perangkat Desa Khususnya Kelian banjar dinas turun kelapangan dan mengecek warga yang termasuk seperti di atas tersebut apakah sudah menaati aturan apa belum?

Setiap pagi jam 06.00 wita dan sore jam 16.00 wita para kelian banjar mengecek masyarakatnya di masing-maisng dusun, ketika terjadi pelanggaran aturan surat edaran dari Bapak Gubernur maka mereka di tegur dan para kelian banjar mengarahkan warganya untuk mengikuti aturan yang sudah ada biar penyebaran virus ini tidak semakin meluas.

Semoga pandemi virus ini cepat selesai biar semua kembali normal, dan yang pertama yaitu semua keadaan sehat.

Komentar atas Patuh Dengan Aturan!

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banyupoh

tampilkan dalam peta lebih besar