PERSIAPAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF INDIKASI GEOGRAFIS BATU PULAKI DIGELAR DI DESA BANYUPOH

19 Mei 2026 12:08:13 WITA

[12.02, 19/5/2026] PERSIAPAN PEMERIKSAAN SUBSTANTIF INDIKASI GEOGRAFIS BATU PULAKI DIGELAR DI DESA BANYUPOH

Senin, 18 Mei 2026 bertempat di Kantor Perbekel Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, telah dilaksanakan kegiatan Persiapan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Camat Gerokgak, perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Bali, Peneliti dari Institut Mpu Kuturan, Perbekel Desa Banyupoh, MPIG, serta para pengrajin Batu Pulaki.

Dalam arahannya, Kepala BRIDA Kabupaten Buleleng menyampaikan apresiasi dan antusiasme terhadap proses pengusulan Indikasi Geografis Batu Pulaki. Beliau menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan substantif merupakan proses penting dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual komunal terhadap produk unggulan daerah yang memiliki ciri khas, kualitas, reputasi, dan nilai budaya yang melekat pada wilayah asalnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Indikasi Geografis Batu Pulaki diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap produk lokal, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya para pengrajin. Dengan adanya perlindungan IG, produk Batu Pulaki diharapkan memiliki identitas yang semakin kuat, nilai jual yang meningkat, serta daya saing yang lebih baik di pasar lokal maupun nasional.

Pada kesempatan tersebut, Camat Gerokgak turut memberikan motivasi kepada para pengrajin agar tetap semangat, kompak, dan konsisten dalam mendukung seluruh tahapan proses pemeriksaan substantif. Menurutnya, keberhasilan pengusulan Indikasi Geografis Batu Pulaki akan menjadi kebanggaan bersama bagi masyarakat Kecamatan Gerokgak, khususnya Desa Banyupoh, karena mampu mengangkat potensi lokal menjadi produk yang diakui dan dilindungi secara resmi.

Selain itu, Camat Gerokgak juga menekankan berbagai manfaat positif yang dapat diperoleh apabila Indikasi Geografis Batu Pulaki berhasil mendapatkan perlindungan, antara lain peningkatan kepercayaan konsumen, penguatan identitas produk, perluasan peluang pemasaran, serta perlindungan terhadap penggunaan nama Batu Pulaki oleh pihak yang tidak berhak.

Sementara itu, pihak Kanwil Kementerian Hukum Bali menegaskan pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis Batu Pulaki sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah. Pendaftaran IG dinilai penting untuk menjaga keaslian, kualitas, reputasi, dan karakteristik Batu Pulaki yang berkaitan erat dengan faktor geografis, budaya, alam, dan keterampilan masyarakat setempat.

Melalui perlindungan tersebut, Batu Pulaki diharapkan memperoleh legalitas dan pengakuan resmi sehingga terlindungi dari klaim, peniruan, maupun penggunaan nama oleh pihak lain yang tidak memiliki hak. Selain itu, perlindungan IG juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi produk, memperkuat posisi pengrajin, serta membuka peluang pengembangan produk lokal agar semakin dikenal secara luas.

Dalam kegiatan persiapan ini, seluruh pihak bersama-sama menyamakan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta melengkapi berbagai kebutuhan dalam menghadapi pemeriksaan substantif Indikasi Geografis Batu Pulaki. Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi simulasi dan pembekalan pra pemeriksaan, arahan teknis pemeriksaan substantif, penguatan aspek budaya produk, persiapan pengkodean, kemasan dan pemasaran produk, penguatan akademis serta pendampingan dokumen Indikasi Geografis, koordinasi kesiapan wilayah dan lokasi kegiatan, penyiapan tempat dan fasilitas pendukung, demonstrasi proses produksi Batu Pulaki mulai dari bahan baku hingga produk jadi, serta penyiapan sekretariat dan pengendalian jalannya kegiatan.

Pelaksanaan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki Banyupoh Buleleng oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 19 hingga 20 Mei 2026.

Melalui kegiatan ini diharapkan proses pengusulan Indikasi Geografis Batu Pulaki dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi pelestarian potensi daerah, perlindungan kekayaan intelektual, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis produk lokal Kabupaten Buleleng.
Demikian sebagai laporan, terimakasih

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banyupoh

tampilkan dalam peta lebih besar