PERBUP No 41 tahun 2020 Wajib Pakai Masker
01 September 2020 13:53:51 WITA
Pemerintah Kabupaten Buleleng mengikuti aturan dari bapak Gubernur yaitu PERBUG No 46 tahun 2020 wajib memakai masker, dan pemerintah Kabupaten Buleleng serius ikut dalam pencegahan virus corona dengan mengeluarkan Perbup Kabupaten Buleleng no 41 tahun 2020 wajib pakai masker atau mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) jika keluar rumah, jika tidak akan dikenakan denda sebesar 100.000. Semoga semua bisa menerima peraturan ini dan mengikuti protokol kesehatan dan selalu bisa melaksanakan kewajiban.
Komentar atas PERBUP No 41 tahun 2020 Wajib Pakai Masker
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Apel Pagi di Kantor Desa Banyupoh
- Kelas Ibu Hamil
- Posyandu Balita Laba Sari Dorong Peningkatan Kesehatan Anak di Desa Banyupoh
- Posyandu Dusun Kertakawat: Wujud Kepedulian Desa Banyupoh terhadap Kesehatan Warga
- Pembahasan dan Penyepakatan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Banyupoh
- Kegiatan Vaksinasi HPR di Banjar Dinas Melanting
- Posyandu Integritas Layanan Primer Dusun Melanting
.jpeg)












