PERBUP No 41 tahun 2020 Wajib Pakai Masker

Komang widiasih 01 September 2020 13:53:51 WITA

Pemerintah Kabupaten Buleleng mengikuti aturan dari bapak Gubernur yaitu PERBUG No 46 tahun 2020  wajib memakai masker, dan pemerintah Kabupaten Buleleng serius ikut dalam pencegahan virus corona dengan mengeluarkan Perbup Kabupaten Buleleng no 41 tahun 2020 wajib pakai masker atau mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) jika keluar rumah, jika tidak akan dikenakan denda sebesar 100.000. Semoga semua bisa menerima peraturan ini dan mengikuti protokol kesehatan dan selalu bisa melaksanakan kewajiban.

Komentar atas PERBUP No 41 tahun 2020 Wajib Pakai Masker

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banyupoh

tampilkan dalam peta lebih besar