Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

WINDA SARI 20 Oktober 2020 10:21:17 WITA

Dalam hal ini Dibuka oleh Bapak Sekretaris Desa bahwa perubahan di tahun 2020 mengalami 3 kali perubahan yang mengacu pada pedoman dari pemdes 14 tahun 2020 yang sudah diubah dari permendes 11 tahun 2019, permendes 6 dan 7 tahun 2020 terkait pandemi covid 19 ini. Pedoman dari permendes di perioritaskan untuk pembagian BLT-DD. pada rapat ini Hari Rabu, 14 Oktober 2020 bertempatan di aula Kantor Desa banyupoh adapun susunan acaranya yaitu : Pembukaan, sambutan perbekel, presentasi rancangan perubahan RKP dan APB Desa oleh sekretaris Desa, tanggapan dan evaluasi rancangan perubahan RKP/APBDesa 2020 oleh BPD, arahan Bapak Camat, penyepakatan RKP, penandatanganan berita acara musyawarah perubahan RKP, penutup.

 Selanjutnya psambutan dari Bapak Perbekel perubahan ini dikarenakan situasi covid 19 mengacu pada pedoman dari pemdes dn perubahan bisa dilakukan berkali-kali. Sesuai dengan pedoman permedes 14 tahun 2020 BLT-DD akan dilakukan pemberian BLT-DD tahap III yaitu pada bulan Oktober,Nopember dan Desember seperti tahun ini 2020 kemungkinan nantinya juga di tahun 2021 kan kmbali ada regulasi-regulasi baru, karena belum ada kepastian kapan akan berakhirnya pandemi covid 19 ini, kembali saya terangkan untuk perubahan ini juga terjadi pengurangan untuk KPM penerima BLT-DD.

Arahan dari Bapak Camat yang diwakili oleh I Made Sulandra sebagai Staf Pemerintahan Kecamatan, menyampaikan ada berapa beberapa hal yang perlu kami sampaikan, seperti yang dikatakan Bapak Sekdes terkait perubahan permendes 14 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangannya covid 19 ini bahwa pada salah satu point menyatakan bahwa BLT - DD harus kembali diberikan kepada KPM.

Presentase rancangan perubahan RKP dan APBDesa oleh sekretaris Desa dapat kami sampaikan sumber Dana yang ada dalam APBDesa yaitu :

  1. PAD          : Rp 34.000.000,00
  2. Silpa PAD  : Rp 16.685.426,47
  3. ADD          : Rp 739.924.000.00
  4. Silpa ADD  : Rp 79.241.130.04
  5. Dana Desa : Rp 912.911.000.00
  6. Silpa DDS  : Rp 94.321.101.90
  7. PBH           : Rp 83.026.000.00
  8. Silpa PBH   : Rp 24.181.850.46
  9. PBP           : Rp 100.000.000.00
  10. Silpa PBP   : Rp 19.349. 600.00
  11. DLL           : Rp 24.080.000.00
  12. Silpa DLL   : Rp 41.642.395,62

 Total Dana Rp 2.169.362.504.49

Dari BPD berterimakasih kepada pemerintah Desa yang sudah dapat kembali menganggarkan BLT-DD sesuai dengan pedoman aturan perundang-undangan dan BPD sudah memberi tanggapan bahwa penyusunan pembahasan RKP sudah dibahas secara interen antara BPD dan pemerintah Desa.

Dari hasil musdes, bahwa Peserta rapat menyepakati perencanaan pembangunan desa dan rancangan peraturan Desa perubahan ketiga untuk ditetapkan menjadi peraturan desa perubahan ketiga tentang rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran 2020. Turut hadir, Perbekel bersama Perangkat Desa Banyupoh, Wakil Ketua BPD, LPM, Ketua TP. PKK Desa Banyupoh, Kelian Desa Adat, Kelian Subak dan Kader Posyandu.

Komentar atas Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banyupoh

tampilkan dalam peta lebih besar