Tindak Lanjut Proses Penyusunan Peraturan Desa
17 Oktober 2019 09:00:58 WITA
Dalam rangka menindaklanjuti proses rangkaian Penyusunan Peraturan Desa Tentang Perubahan RKP Desa (Narasi RKP Desa, Desain/Gambar Teknis RKA/RAB), maka berkenan dengan hal tersebut Ketua Tim Penyusun RKPDesa mengundang Bapak Perbekel Desa Banyupoh, Ketua BPD dan Anggota, Perangkat Desa Banyupoh, Ketua LPM dan Anggota Tim verifikasi RKP Desa dan Anggota Tim Penyusunan RKP Desa yang di laksanakan di kantor perbekelan Desa Banyupoh.
Sambutan Bapak Perbekel / Sekretaris Desa, rangkaian dari perubahan RKP 2019 yang juga akan berpengaruh pada APBDes . Perubahan ini banyak dari silpa yang belum msuk di APBDes, RKP dirubah karena adanyan penambahan kegiatan. Kegiatan PORCAM ( pekan olahraga kecamatan ) batal diganti menjadi PORDES ( pekan olahraga Desa ) peubahan hanya dilaksanakan 1 kali dalam setahun. Tahun 2020 BKK Desa adat akan dikelola oleh Desa Adat sendiri, akan tetapi untuk BKK subak masih dikelola di Desa Dinas. Di Desa mengelola banyak sumber dana dengan hanya 7 orang pengelolanya, dana yang dikelola Desa sampai hari ini 2,9 M, sedangkan realisasi baru 1,5 M dan sisanya di rekening kas Desa : 1,35 M. Di kecamatan gerokgak ada 5 Desa yang belum bisa amprah dana Desa tahap III. Dana Desa amprahan I & II harus realisasi 75% dan capaian outputnya harus 50% dan Desa Banyupoh sudah reaslisasi 88% capaian outputnya 58%. Ditahun 2019 silpa diharuskan kurang dari 30%.
Komentar atas Tindak Lanjut Proses Penyusunan Peraturan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |