PERBUP No 41 tahun 2020 Wajib Pakai Masker
01 September 2020 13:53:51 WITA
Pemerintah Kabupaten Buleleng mengikuti aturan dari bapak Gubernur yaitu PERBUG No 46 tahun 2020 wajib memakai masker, dan pemerintah Kabupaten Buleleng serius ikut dalam pencegahan virus corona dengan mengeluarkan Perbup Kabupaten Buleleng no 41 tahun 2020 wajib pakai masker atau mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) jika keluar rumah, jika tidak akan dikenakan denda sebesar 100.000. Semoga semua bisa menerima peraturan ini dan mengikuti protokol kesehatan dan selalu bisa melaksanakan kewajiban.
Komentar atas PERBUP No 41 tahun 2020 Wajib Pakai Masker
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kelas Ibu Hamil di Balai Desa Banyupoh
- Posyandu Balita dan Lansia Dusun Ceria Digelar di Kantor Desa Banyupoh
- Gerakan Buleleng Bersih Sampah: World Cleanup Day 2025 Digelar di Sungai Desa Banyupoh
- Posyandu Balita Kertajaya Desa Banyupoh
- Posyandu Balita Dusun Taman Sari Desa Banyupoh
- Pemerintah Desa Banyupoh Gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Banyupoh 2026
- Monitor Dan Evaluasi Perpustakaan Desa Banyupoh