PERBUP No 41 tahun 2020 Wajib Pakai Masker
01 September 2020 13:53:51 WITA
Pemerintah Kabupaten Buleleng mengikuti aturan dari bapak Gubernur yaitu PERBUG No 46 tahun 2020 wajib memakai masker, dan pemerintah Kabupaten Buleleng serius ikut dalam pencegahan virus corona dengan mengeluarkan Perbup Kabupaten Buleleng no 41 tahun 2020 wajib pakai masker atau mengenai disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) jika keluar rumah, jika tidak akan dikenakan denda sebesar 100.000. Semoga semua bisa menerima peraturan ini dan mengikuti protokol kesehatan dan selalu bisa melaksanakan kewajiban.
Komentar atas PERBUP No 41 tahun 2020 Wajib Pakai Masker
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Deskripsi dan Peta Geografis Batu Pulak di Desa Ban
- Apel Pagi Desa Banyupoh
- Posyandu Balita Taman Sari (Bd Banyupoh)
- Penyaluran Beras dan Minyak PKH di Desa Banyupoh
- Apel Pagi di Halaman Kantor Desa Banyupoh Berlangsung Tertib dan Khidmat
- MUSYAWARAH DESA KHUSUS PENETAPAN PERUBAHAN KPM BLT-DD TAHUN ANGGARAN 2025 DESA BANYUPOH
- Apel Pagi di Halaman Kantor Desa Banyupoh Berlangsung Tertib dan Khidmat
.jpeg)











