Loka Karya Penyusunan RKP Desa tahun 2021
07 September 2020 10:41:58 WITA
Rapat Penyampaian Evaluasi pelaksanaan RKP Desa Tahun berjalan pada analisis kegiatan ( RPJM Desa, Darurat dan keuangan Desa ) ini dilaksankan di kantor Desa Perekel dan dihadiri oleh Perbekel, Bapak Camat, Ketua BPD, perangkat Desa dan di laksanakan pada tgl 3 September 2020, yang dibuka oleh kaur UMUM. Adapun penyampaian Bapak Perbekel berharap Bapak/Ibu yang mendapat undangan agar bisa hadir. camat akan melaksankan kegiatan sosialisas pergub 46 dan perbup 41 tentang sanksi penggunaan masker dengan besaran sanksi Rp. 100.000 diberlakukan mulai tgl 7 September 2020, tujuan peberlakuan pergub dan perbup ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker. Untuk KBD agar memanfaatkan pengeras suara di masing-masing wilayahnya untuk mensosialisasikan pergub dan perbup ini.
Selanjutnya arahan dari Bapak Ketua BPD yaitu Pecermatan RKP 2021 dan evauasi RKP tahun berjalan. Surat edaran tentang pengelolaan sampah berbasis sumber pengadaan tempat sampah di masing-masing rumah agar sampah langsung dipilah dari rumah. dan di himbau sampai saat ni kegiatan tatap muka di sekolah masih belum diperbolehkan.
Arahan Bapak Camat atau yang diwakii oleh Kasi Pembangunan, Desa Banyupoh telah melaksankann lokakarya, musrenbangde,prgub 46 dan perbup 41 memang sedang dalam tahap sosialisasi saat ini mari kita patuhi protokol. dan yang terkahir itu penyampaian ealuasi pelaksanaan RKP Desa tahun berjalan, analisis kegiatan pada RPJM Desa, analisis keadaan darurat dan analisis keuangan Desa yang disampaikan oleh kaur perencanaan.
Komentar atas Loka Karya Penyusunan RKP Desa tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |