Penyampaian Strategi Percepatan Pembentukan BUMDesa Melalui Penggalian Potensi Desa

14 Desember 2020 13:13:52 WITA

Rapat ini yang dihadiri oleh Bapak Perbekel, Ketua BPD, Pendamping Desa, dan Bapak Camat. Dari arahan Bapak Perbekel yaitu untuk pmbentukan Bumdesa sebenarnya kami melihat dari Bumdesa di desa lain, dan kami msih memikirkan potensi dan peluang apa yang bagus untuk dikembangkan melalui Bumdesa karena Bumdesa di desa lain banyak yang tidak jalan. untuk pengolahan sampah kurangnya tenaga pengelola sampah sehingga kurang maksimal, rencana kami dan BPD untuk mengenolkan dulu sampah yang menumpuk ke TPA di bengkala setelah itu kita akan mengadakan edukasi kepada masyarakat untuk pemilahan nantinya masyarakat bisa memilah sampah plastik dan kertas. Kesimpulannya yaitu Dasar hukum pendirian Bumdesa UU nomor 1 tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro, UU nomor 40 thun 2007 tentang perseroa terbatas, UU nomor 6 tahun 2004 tentang Desa, PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan, prmendes PDTT nomor 6 tahun 2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Bumdesa. Ketentuan umum Desa dibali dibagi menjadi dua Desa dinas dan Desa adat, Bumdesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan ssecara langsung.

Struktur organsasi pengurusan Bumdesa 

  1. Komisaris
  2. Pengawas
  3. Direksi
  4. Bendahara
  5. Bidang-bidang

Modal Bumdesa bersumber dari APBdesa dan kekayaan Bumdesa terpisah dari saham, pendirian Bumdesa ini merupakan keinginan dari masyarakat.

Komentar atas Penyampaian Strategi Percepatan Pembentukan BUMDesa Melalui Penggalian Potensi Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banyupoh

tampilkan dalam peta lebih besar