Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa, BPD dan lembaga Desa Lainnya
14 Desember 2020 13:14:51 WITA
Pelatihan ini yang menjadi narasumber yaitu Bapak Kabid PMD, dilaksanakan pada tgl 10 desember 2020 di aula kantor Desa Perbekel, pelatihan peningkatan kapasitas aparat Desa,BPD dan lembaga diharapkan untuk aparat Desa merupakan ujung tombak pemerintah, peningkatan kapasitas Desa BPD dan lembaga lainnya oleh BPK I Gede Suartama selaku kabid pemerintah Desa dari dinas pemerdayaan masyarakat kabupaten Buleleng. Tugas da fungsi dari bidang Pemerintah Desa
- Memfasilitasi dan melakukan penyaluran pedoman pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa.
- Memfasilitasi dan melaksankan koordinasi pelaksanaan pembinaan, monitoring serta evaluasi penataan dan peningkatan kapasitas aparat pemrintah Desa
- Melaksanakan fasilitas, monitoring, evaluasi dan pelatihan manajemen operator pemerintah Desa dan BPD
- melaksanakan pembinaan, fasilitasi, monitoring dan evaluasi peningkatan dan pemberhentian perangkat Desa
- memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi perencanaan dan evaluasi perkembangan Desa, dan pengelolaan keuangan aset Desa
UU 6 tahun 2014 tentang Desa, apabila UU ini disikapi Desa akan mandiri, tujuan pemerintah menerbitkan UU 6 adalah untuk mengurangi kemiskinan. Arti penting UU Desa untuk mewujudkan Desa yang lebih sejahtera dan mandiri, untuk meningkatkan peran aparat pemerintah Desa. Pada pelatihan ini di paparkan tupoksi ( tugas pokok fungsi ) para perangkat Desa dan BPD dan perangkat lainnya, dimana nantinya harus selalu ingat dan bertanggung jawab dengan tugas masing-masing sesuai perundang-undangan.
Komentar atas Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa, BPD dan lembaga Desa Lainnya
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |