Penertiban sesuai aturan PERBUP No 41 wajib masker, berupa teguran dan peringatan
30 Juni 2021 09:00:53 WITA
Sidak razia penggunaan masker sebagai bentuk upaya pencegahan covid 19, pada hari ini Rabu 30 Juni 2021 akan tetapi sebelum melaksanakan tugas tersebut Bapak Nuryada yang memberi pengarahan dan memimpin doa. Bapak Nuryada selaku Padal di Polsek Gerokgak bersama Sat.Pol.PP kecamatan Gerokgak dan didampingi oleh Bapak Ketut Bijaksana selaku Perbekel yang melibatkan unsur Polri dan TNI, dan relawan covid 19. Penegakan peraturan Bupati Buleleng no 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, razia ini dilaksanakan di depan kantor Perbekel Desa Banyupoh. Ada 15 orang yang terdapat tidak menaati aturan wajib masker.
Teguran
1. Samsudin, 43th Bd. Yeh Panes (Patas)
2. Ketut Sujana, 43th Melaya ,(Jembrana)
3. Helmi, 51th Melaya (Jembrana)
4. Saiful Bahri, 47th Bd. Gondol (Penyabangan)
5. Ahmad Aprilian, 22th Banyubiru (Jembrana)
6. Asmari, 41th Banyuwangi (Jawa Timur)
7. Nyoman Kuning, 45th Bd. Banyupoh (Banyupoh)
8. Gede Suarjana, 45th Bd. Kayuputih (Sanggalangit)
9. Ahmad Yani, 55th Bd. Yehbiu (Patas)
10. Husain Alawiyah, 79th Bd. Musi (Musi)
11. M. Rifki, 16th Desa Banyupoh (Sanksi Sosial)
12. Ramdani, 14th Desa Banyupoh (Sanksi Sosial)
13. Adi, 16th Desa Pemuteran (Sanksi Sosial)
14. Andre, 16th Desa Pemuteran (Sanksi Sosial)
Pernyataan
1. Sutrisno, Nelayan (32th) Bd. Kertakawat (Banyupoh)
Dilihat dari banyaknya yang masih melanggar tidak memakai masker, hal ini mencerminkan kesadaran masyarakat akan penyebaran covid masih rendah, diharapkan kepada pelanggar untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Komentar atas Penertiban sesuai aturan PERBUP No 41 wajib masker, berupa teguran dan peringatan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |