Vaksin Dosis 1,2 dan Booster
25 Januari 2022 14:13:25 WITA
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi dan Kabupaten Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster). Persyaratan vaksin booster yaitu mendapatkan vaksin 1 dan 2 Sinovac maupun astra zeneca , masyarakat umur 18 Tahun keatas dan Jarak vaksin ke 2 minimal 6 bulan. Vaksin ini dilaksankan pada tgl 25 Januari 2022 di kantor Desa pada pukul 09.00 wita dengan membawa sertifikat vaksin kedua, KK atau KTP.
Sasaran vaksin Astra Zeneca, vaksin 1 sejumlah 9 orang, vaksin 2 sejumlah 22 orang dan booster sejumlah 83 orang total sejumlah 114 orang, daftar yang tervaksin hari ini yaitu Perangkat Desa dan masyarakat umum yang sudah terjadwal , petugas dari puskesmas gerokgak II. Inilah adalah salah satu upaya untuk menyukseskan Program pemerintah Pusat dan sebagai contoh untuk masyarakat lainnya khusunya Warga Desa Banyupoh sampai saat ini masyarakat masih tetap mematuhi prokes yang ada, Memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
Komentar atas Vaksin Dosis 1,2 dan Booster
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |