Rapat Pengelolaan dan Sertifikasi Aset Desa Banyupoh

13 Februari 2025 08:49:31 WITA

Hari Selasa tgl 11 Februari 2025, Diadakan rapat penting yang membahas pengelolaan dan sertifikasi aset desa. Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Perbekel Banyupoh ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa serta perwakilan dari Kecamatan Gerokgak. Dalam rapat tersebut di hadiri Perbekel Banyupoh Putu Sukerata beserta perangkat desa lainnya, Camat Gerokgak diwakili oleh Staf Fungsional Seksi Pemerintahan, Wayan Widiana. Turut hadir pula  Ketua BPD dan anggota, Ketua LPM dan anggota, tokoh masyarakat dan agama, Ketua TP PKK, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa Desa Banyupoh. Agenda utama rapat adalah membahas sertifikasi hak milik untuk empat bidang tanah yang merupakan aset desa, yaitu:

1. Tanah Kantor Perbekel

2. Tanah Pasar Desa

3. Tanah Pertanian

4. Tanah Lapangan

Keputusan Rapat:

Setelah melalui diskusi bersama, rapat menyepakati beberapa keputusan sebagai berikut:

1. Tanah lokasi Kantor Perbekel dimohonkan untuk disertifikatkan sebagai Hak Milik Desa Dinas.

2. Tanah lokasi Pasar Desa dimohonkan untuk disertifikatkan sebagai Hak Milik Desa Dinas.

3. Tanah Pertanian, yang sebelumnya atas nama Pura Desa, Desa Adat Banyupoh, sesuai SHM Nomor 946, surat ukur 2276/1997 dengan luas 41.100 m², merupakan bagian dari tanah milik Pemerintah Desa Banyupoh (Desa Dinas) dan akan diproses untuk diubah menjadi sertifikat Hak Milik atas nama Pemerintah Desa Banyupoh.

4. Tanah Lapangan, yang sebelumnya atas nama Pura Desa, Desa Adat Banyupoh, sesuai SHM Nomor 947, surat ukur 2281/1997 dengan luas 6.162 m², merupakan bagian dari tanah milik Pemerintah Desa Banyupoh (Desa Dinas) dan akan diproses untuk diubah menjadi sertifikat Hak Milik atas nama Pemerintah Desa Banyupoh.

5. Dasar hukum kepemilikan aset desa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan regulasi pengelolaan aset desa.

Kesimpulan:

Rapat berlangsung dengan lancar dan seluruh peserta menyetujui langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan legalitas aset desa. Pemerintah Desa Banyupoh berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses sertifikasi ini demi kepentingan masyarakat.

Komentar atas Rapat Pengelolaan dan Sertifikasi Aset Desa Banyupoh

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banyupoh

tampilkan dalam peta lebih besar