Pemasangan Sepanduk Informasi Penyelengaraan Pemerintah Desa (APBDes TA 2025 dan LPJ TA 2024)
14 April 2025 09:31:50 WITA
Sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa , dimana Perbekel Wajib menyampaikan Informasi Penyelengaraaan Pemerintah Desa kepada masyarakat. sebagai bentuk transparansi kegiatan dan pengelolaan anggaran
Komentar atas Pemasangan Sepanduk Informasi Penyelengaraan Pemerintah Desa (APBDes TA 2025 dan LPJ TA 2024)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Balita Laba Sari Dorong Peningkatan Kesehatan Anak di Desa Banyupoh
- Posyandu Dusun Kertakawat: Wujud Kepedulian Desa Banyupoh terhadap Kesehatan Warga
- Pembahasan dan Penyepakatan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Banyupoh
- Kegiatan Vaksinasi HPR di Banjar Dinas Melanting
- Posyandu Integritas Layanan Primer Dusun Melanting
- Kegiatan Posyandu Balita dan Lansia Banjar Dinas Geria di Balai Desa Banyupoh
- Apel Pagi Pemerintah Desa Banyupoh Bahas Inovasi Pelayanan dan Pembentukan TKP Pangan


.jpeg)
.jpeg)












