Pemasangan Sepanduk Informasi Penyelengaraan Pemerintah Desa (APBDes TA 2025 dan LPJ TA 2024)
14 April 2025 09:31:50 WITA
Sesuai dengan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa , dimana Perbekel Wajib menyampaikan Informasi Penyelengaraaan Pemerintah Desa kepada masyarakat. sebagai bentuk transparansi kegiatan dan pengelolaan anggaran
Komentar atas Pemasangan Sepanduk Informasi Penyelengaraan Pemerintah Desa (APBDes TA 2025 dan LPJ TA 2024)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |