sudahkah anda mengurus administrasi kependudukan??

Komang widiasih 18 Oktober 2019 08:30:28 WITA

Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat Tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil !!

Sebelum penyuluhan dilaksanakan Bapak Perbekel Ketut Bijaksana menyampaikan kepada warga masyakarat yang belum memiliki data diri kependudukan seperti contoh E-ktp, AKte Kelahiran dan lain-lain dimohonkan segera untuk mengurusnya di karenakan setiap melaksanakan urusan apapun itu di perlukan data diri yang bersangkutan biar tidak mengakibatkan keterlambatan proses pencarian surat-surat dan yang lainnya di kantor Desa maupun di luar Desa. 

Penyuluhan di sampaikan oleh Bapak Kabid Pendaftaran Penduduk DISDIK Capil Kabupaten Buleleng Bapak Setyo Herlambang menurut garis besar. Menurut UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, per Agustus 2012 sudah mulai di berlakukan yang namanya KTP elektronik pada tahun 2018 perubahan UU No 4 tahun 2016 tentang perubahan. Umur dari 5 - 17 tahun kurang dari 1 hari wajib memiliki KIA, penduduk yang berumur 17 tahun atau belum dan yang sudah kawin atau pernah kawin di wajibkan memiliki KTP. 

Nik adalah nomor induk kependudukan yang berjumlaj 16 digit. 51 untuk kode provensi, 08 kode Kabupaten, 01 Kode Kecamatan angka di belakang setelah kode tersebut yang dipakai tgl,bulan dan tahun lahir nomor kode terkahir di NIK KTP kode SIAK. Catatan Sipil memiliki 2 program yaitu SIMELIK dan SIDAKEP, SIMELIK akan melayani KTP, KIA, Akta dan KK. SIDAKEP yaitu siap datang kerumah-rumah penduduk (jika yang bersangkutan sakit).  

Penyuluhan ini dilaksanakan di Kantor Desa pada tgl 17 Oktober 2019 yang di ikuti oleh perangkat Desa, anggota BKD, kader posyandu balita dan lansia, Ketua RT, angoota BPD dan IBU PKK.  

Dan terakhir Bapak Perbekel Ketut Bijaksana menghimbau warganya yang belum mempunyai adimistrasi kependudukan dan tidak tau apa saja persyaratannya dimohonkan segera mengurus dan menanyakan ke kantor Desa. 

 

Komentar atas sudahkah anda mengurus administrasi kependudukan??

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banyupoh

tampilkan dalam peta lebih besar